NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

×

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar/Repro
Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris (kanan)Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyant (tengah) saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2022).Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant datang ke Polda dikarenakan akan di panggil paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JAKARTA — Direktur Lokataru, Haris Azhar, serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut ditetapkan tersangka terkait, dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar mengaku walaupun dirinya terancam penjara, tapi yang diungkapkannya terkait faktor ekonomi dan politik di balik penempatan militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran. “Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan saya di YouTube enggak bisa dipenjara,” ujar Haris Azhar dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3).

Bank bjb Tandamata

Haris menegaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka dan terancam dapat kurungan bui, ia anggap sebagai kehormatan. Karena dirinya telah mengungkapkan kebenaran mengenai adanya kepentingan ekonomi dan politik di Intan Jaya, Papua.

“Saya anggap itu sebuah kehormatan kepada saya, atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya saat kita mengungkapkan fakta yakni benturan kepentingan sejumlah orang yang punya double posisi, satu posisi bisnis bersamaan posisi pejabat publik,” katanya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.