SUKABUMI — Dalam waktu dekat, Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Sukabumi di tujuh titik khsusunya yang menempati dan berjualan di atas trotoar dan badan jalan bakal segera dibongkar dan dipindahkan ke Pasar Pelita.
Berdasarkan informasi yang dikutif dari website resmi pemerintah Kota Sukabumi disebutkan, ke tujuh titik PKL yang akan dibongkar dan dipindahkan diantaranya Pedagang di Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
Bagi PKL yang menempati tujuh titik tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan diatas trotoar dan badan jalan. Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing, mengatakan sejauh ini para pedagang telah diberikan surat peringatan pertama agar mempersiapkan diri untuk direlokasi ke Pasar Pelita.
“Sudah diberikan surat peringatan untuk pedagang di tujuh titik tersebut, Adapun tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang sampai dengan 12 Februari mendatang. Jika masih menempati, maka pedagang tersebut akan dibongkar, “jelasnya.






