JAKARTA — Perbuatan Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada sejumlah santri perempuan, ternyata diketahui sang istri. Namun sang istri tak berdaya, atas perilaku suaminya itu.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus asusila Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021. Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum), menjelaskan kesaksian sang istri Herry perihal perilaku bejadnya.
“Istrinya Terdakwa mengetahui perbuatan itu, ya mengetahui. Termasuk yang melahirkan seorang anak dari para santriwati yang diperkosa Herry Wirawan,” jelas Kajati Jabar usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Kajati menambahkan, bahwa istri Herry punya rasa curiga. “Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya kamu diam saja, seperti itu,” ungkap seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (31/12).