SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap enam kasus dengan sembilan pelaku penyalah guna narkotika, obat keras, minuman keras dan prostitusi online.
Sembilan tersangka ini diantaranya, berinisial DJ (31), KR (28), RR (21), MR (29), H (24), EN (20), NS (48), RS (18) dan AR (19).
“Pengungkapan kasus ini dilakukan selama Operasi Antik Lodaya yang terhitung pada 30 November hingga 9 Desember,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Senin (13/12).
Lanjut Zainal, para pelaku melancarkan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, mulai dari palaku yang baru beraksi tiga bulan hingga satu tahun.
“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan cara via transfer dan sistem tempel, namun ada juga yang bertemu secara langsung di lokasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Zainal, ada juga pelaku yang menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi wanita dan waria. “Dan memasarkan obat keras itu kepada para pelanggan yang datang. Pelanggan harus membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, obat berbahaya kurang lebih 201 butir Hexymer, 54 Dexamethasome dan 4 Tramadol HCI.






