“Barang bukti lainnya yaitu, sabu kurang lebih satu ons 1,21 gram, 24 botol miras berbagai merek, delapan unit HP berbagai merek, tiga buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merek Satria FU, uang hasil penjualan berjumlah Rp. 149.000, dua buah alat hisap sabu bong, dan satu buah korek api,” bebernya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
“Kemudian pasal 196, 197, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman maksimal 12 tahun. Untuk pelaku prostitusi online diserahkan kepada Satreskrim guna penyelidikan labih lanjut,” pungkasnya. (bam)






