Pemda Kabupaten Sukabumi

Wabup Sukabumi: Pengelolaan BMD Harus Profesional dan Akuntabel

×

Wabup Sukabumi: Pengelolaan BMD Harus Profesional dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri memberikan arahan pada diseminasi Permendagri No. 19 Tahun 2016 kepada Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Sukabumi

SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri meminta agar pengelolaan barang milik daerah (BMD) harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hal itu disampaikan Iyos dalam Diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Sukabumi bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Karang Tengah, Cibadak, Senin (27/9).

“Pengelolaan barang milik daerah, harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat,” kata Iyos.

Bank bjb Tandamata

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mendeskripsikan cukup rinci mengenai tatakelola barang milik daerah secara transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta mewujudkan Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menekankan pada penciptaan nilai tambah.

“Secara praktis pengelolaan BMD meliputi tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif serta aspek monitoring,” sebutnya.

Menurutnya, pemahaman dan kapasitas perlu terus ditingkatkan supaya pengelolaan BMD dilakukan secara baik selain itu berprinsip kepada transparansi informasi dan tertib administrasi.

“Pengelolaan dan manajemen aset daerah merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, dilakukan penuh tanggungjawab, Jangan sampai aset daerah dibiarkan dan tidak tertib administrasinya, karena itu sosialisasi dan diseminasi sangat penting serta bisa mendorong optimalisasi pelayanan publik,” pungkasnya. (upi/d)