SUKABUMI — Proyek kegiatan Water Treatent Plant (WTP) atau Inastalasi Pengolahan Air (IPA) disoal warga, pasalnya proyek yang menelan anggaran Rp4 Milyar lebih itu nomenklatur tidak jelas antara di papan nama yang disebutkan di Desa Parungkuda tetapi proyeknya dilakukan di Desa Sundawenang.
M Mumuh salah seorang warga menilai, proyek DAK Fisik Jenis Penugasan Bidang Air minum ini adalah kesalahan fatal. Menurutnya, DAK ini kan turunya bukan ke PDAM tetapi ke Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki Dinas yakni Dinas perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimsih), jadi disini Dinas perkimlah yang melakukan lelang atas proyek tersebut.
“Intinya kami pertanyakan kenapa pelaksaan pembangunan tidak sesuai lelang, kan jelas disana tercatat kegiatan dilakukan di Desa parungkuda kenapa proyeknya dilakukan di Desa Sundawenang, ini jelas temuan, “terang Mumuh kepada Radar Sukabumi, (26/08/2021).
Menurutnya, kalau beralasan kan disana ada tanah PDAM. Harusnya dari awal pelakasaannya disebutkan saja. Dalam hal ini PDAM hanya sebagai User, DAK turun bukan kepada PDAM tetapi ke Pemkab Sukabumi, pemkab sukabumi ada dinas perkimsih yang melakukan lelang. “Ada tidak disana PDAM, kan tidak ada. Karena ini kepetingan saluran air makan diserahkanlah ke PDAM. Nah, hati-hati kan PDAM kepentingannya komersil karena BUMD, nanti kita akan cek ada tidak keuntungan bagi masyarakat dari proyek ini, “terangnya.
Sementara itu itu, Kepala Dinas Perkim, Dedi Chardiman menangapi hal tersebut, menurutnya kegiatan Water Treatent Plant (WTP) atau Inastalasi Pengolahan Air (IPA) tematik penanggulangan kemiskinan Bertujuan utk meningkatkan kwalitas dan kwantitas layanan air bersih di kecamatan parungkuda, adapun secara praktisi layanan tersebut akan dilaksanakan oleh Perumdam TIRTA JAYA MANDIRI salah satu BUMD yang di miliki oleh kabupaten Sukabumi.
“Tujuannya dari kegiatan ini adalah meningkatnya kwalitas (mutu) air bersih dan kwantitas (jumlah) masyarakat yang terlayani, adapun sumber air baku yg di ambil dari sungai cicatih, Bebernya.
Adapun untuk kegiatan secara keseluruhan lokasi WTP/IPA ada di desa sundawenang karena lahan yg di miliki oleh Pemda/PDAM ada di desa tersebut, alasan lain adalah secara teknis lokasi tersebut secara geografis dekat dg aliran sungai cicatih. Adapun pemerima manfaat dari kegiatan pembangunan WTP/IPA Tersebut mayoritas masyarakat kecamatan parungkuda lebih khusus pelanggan PDAM di desa parungkuda dan desa sundawenang.
“Desa tesebut adalah penerima manfaat, adapun kegiatan nya berupa pemasangan pipa dan water meter bagi pelanggan PDAM. Dana tsb bukan penyertaan modal tapi Dana Alokasi Khusus (DAK penugasan bid air minum), Untuk mensuport progam layanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), “jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kalau manfaat langsung masyarakat adalah biaya pemasangan awal. “untuk program MBR biaya sambungan sangat minim (nilai biaya sambungan tersebut akan saya cek ke PDAM) biar data nya akurat, tagihan rekening berlaku reguler, Biaya SR (sambungan rumah) reguler Rp. 1.250.000,-, sedangkan biaya sambungan program MBR hanya Rp. 120.000,- itu pun sebagai jaminan biaya rekening 3 bulan ke depan,”tukasnya






