WARUDOYONG – Delapan narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, dinyatakan positif narkoba setelah petugas lapas menggelar tes urine mendadak terhadap 31 napi yang dicurigai mengonsumsi barang haram yang sangat mengganggu kesehatan itu, senin (22/1).
Langkah ini dilakukan petugas lapas, pasca penemuan narkoba jenis ganja dan obat Tramadol yang nyangkut di atap penjara.
“Setelah regu jaga malam menemukan paket ganja seberat 31 gram dengan obat-obatan terlarang di atap lapas, kami berupaya melakukan tes urin ini dan delapan napi dinyatakan positif menggunakan narkoba,”ungkap
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Nyomplong Alviantino kepada Radar Sukabumi, senin (22/1).
Ke-31 napi yang diperiksa terdiri dari 17 kepala kamar, 10 tahanan pendamping dan 14 anak kamar.



