Sukabumi PPKM Level 4, Satgas Cikembar Larang Resepsi Pernikahan

Satgas Cikembar

SUKABUMI – Wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 4 setelah sebelumnya PPKM Level 3. Walhasil, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menginstruksikan kepada Satgas di tingkat kecamatan agar disiplin dalam penerapkan PPKM tersebut.

Satgas Covid-19 Kecamatan Cikembar sendiri telah memulai penegakkan kebijakan PPKM Level 4 seperti sekolah tidak ada tatap muka, sektor non esensial 100 persen kerja dari rumah, sektor esensial kritikal maksimal 50 persen WFH dan esensial pemerintahan maksimal 50 WFH sedangkan kritikal 100 persen WFH.

Bacaan Lainnya

Super market, pasar tradisional, klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari buka dengan maksimal 50 persen kapasitas sampai dengan jam 20.00 WIB.

“Sedangkan pasar rakyat dan non kebutuhan sehari-hari buka dengan maksimal 50 persen dari kapasitas sampai pukul 15.00 WIB, warung makan dan warteg, PKL, lapak jajanan diruang terbuka hanya buka dengan maksimal tiga orang sampai pukul 20 WIB dan maksimal waktu makan 30 menit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *