Sukabumi PPKM Level 4, Satgas Cikembar Larang Resepsi Pernikahan

Satgas Cikembar

Sementara, restoran di ruang tertutup atau take away maupun delivery only. Nah, yang menjadi perhatian kami juga soal resepsi pernikahan itu dilarang,” kata PLT Sekretaris Kecamatan Cikembar, Dading kepada Radar Sukabumi pada Kamis (26/08).

Lebih lanjut, Dading menjelaskan, selama perpanjangan PPKM ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Cikembar untuk sementara tak mengizinkan adanya pagelaran resepsi pernikahan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, terkait larangan pelaksanaan resepsi pernikahan, pihaknya telah bekerja sesuai kebijakan yang telah ditetapkan diantaranya dengan TNI, Polri, KUA dan unsur atau lembaga terkait lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” tandasnya.

Apabila masyarakat tetap bersikeras melangsungkan pernikahan, imbuhnya, maka solusinya dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.

Yakni melakukan akad yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Cikembar dengan standar protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi jumlah yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat,” bebernya.

Pihaknya menegaskan, terkhusus peniadaan respsi pernikahan, sudah mulai disosialisasikan jauh-jauh hari oleh petugas gabungan dan pemerintah desa setempat.

“Kami sudah melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Salah satunya memberikan pemahaman terkait keluarga yang ingin menggelar resepsi pernikahan di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, untuk menunda sementara waktu,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *