SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi telah melengkapi persyaratan administrasi.
Namun, seluruh pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi tidak serta merta langsung menjadi peserta Pilkada Kota Sukabumi.
Pasalnya masih ada tahapan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi calon wali kota dan wakil wali kota. “Setelah ini ada tahapan verifikasi hingga 27 Januari. Setelah itu baru penetapan pada 12 Februari 2018,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis Agung Dugaswara.
Bahkan bisa saja KPU tidak meloloskan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Hal itu apabila di tahapan verifikasi ditemukan berkas-berkas yang tidak sesuai. “Kalau ada berkas palsu, kemungkinan bisa gagal pencalonannya,” terangnya.
Pasangan Achmad Fahmi – Andri Hamami (Faham) menjadi yang terakhir menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU Kota Sukabumi.
Sebelumnya Faham masih kekurangan berkas mengenai visi- misi dan tim kampanye. ” Hari ini semuanya sudah lengkap,” ucapnya.
Bakal Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, keterlambatan penyerahan kelengkapan administrasi tersebut, lantaran ada satu orang yang belum mengkonfirmasi kesiapan menjadi tim kampanye. “Ada satu orang yang belum konfirmasi kesiapannya, makanya baru hari ini menyerahkannya,” pungkasnya. (*)





