JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), juga telah menekankan bahwa PPKM Darurat akan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat dan diikuti oleh partisipasi aktif aparat penegak hukum.
Sebelumnya, upaya intervensi terhadap penyebaran Covid-19 dilakukan pemerintah dengan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujar Jokowi saat mengumumkan keputusan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7).
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro ‘Darurat’ mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujar Airlangga dalam akun Instagram resminya @airlanggahartarto_official, dikutip Sabtu (3/7).






