SUKABUMI – Rencana pembangunan rumah hunian tetap (huntap) untuk dijadikan tempat relokasi bagi ratusan warga korban terdampak bencana pergerakan di wilayah Kedusunanan Ciherang, Desa Cijangkar dan wilayah Kedusunan Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyaindung, kini mulai menemukan titik terang.
Tempat relokasi yang direncanakan akan dibangun di lahan milik PTPN VIII, tepatnya di Kampung Pasir Baru, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung. Hal ini mulai menemukan solusi setelah Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri bersama jajaranya melakukan kunjungan ke Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung.
Kunjungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, sengaja dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus konsultasi terkait tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PTPN VIII. Terutama mengenai lahan relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung.
“Kebutuhan lahan relokasi seluas empat sampai lima hektare telah diberi lampu hijau oleh PTPN VIII. Bahkan perusahaan plat merah tersebut, akan mengecek secara langsung lokasi yang rencana yang akan dijadikan tempat relokasi itu,” kata Iyos kepada media belum lama ini.
Bukan hanya itu, sambung Iyos, dalam waktu dekat ini PTPN VIII akan melakukan cek ulang, pengukuran dan membuat berita acara terkait penggunaan lahan untuk dijadikan tempat relokasi bagi warga terdampak dari bencana alam tersebut.
“Relokasi bagi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung sangat mendesak. Sehingga memerlukan pergerakan yang sangat cepat. Kami ingin segera membuat PKS, khususnya mengenai penggunaan lahan PTPN VIII untuk relokasi korban bencana pergerakan tanah. Sebab ini yang paling mendesak,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kedaruratan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman mengatakan, pihaknya membenarkan soal rencana pembangunan hunian tetap bagi warga pergerakan tanah di wilayah Kecamatan Nyalindung.
“Untuk korban retakan tanah di Desa Mekarsari, rencananya akan digabung bersama warga bencana retakan tanah di Ciherang, tepatnya di Kampung Baru, Kedusunan Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung. Tanah disana merupakan milik PTPN VIII,” kata Eka.
Lahan milik PT PTPN VIII yang rencananya akan dibangun hunian tetap itu akan memerlukan lahan dengan luas sekira 4,5 hektare. “Jadi, nanti akan menampung seluruh warga terdampak dari bencana pergerakan tanah di Desa Cijangkar dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung. Untuk warga Desa Mekarsari terdapat 21 rumah hunian tetap dan untuk di Desa Cijangkar ada 128 unit rumah hunian tetap,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai kendala yang dijumpai pemerintah untuk membangun hunian tetap, dirinya menjawab. Bahwa, kendalanya adalah lahan yang akan dibangun hunian tetap bagi warga terdampak retakan tanah tersebut, belum ada tandatangan MoU. Iya, persoalannya adalah lahan belum ada perjanjian dengan pihak PTPN. Sekarang sedang membangun kerjasama dengan pihak PTPN. Intinya, sedang dalam proses pengajuan,” pungkasnya. (Den/d)






