SUKABUMI — Nasib malang menimpa Ade (50) salah seorang pemulung asal warga Cianjur harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, karena mendirikan gubuk di area Lapang Merdeka (Lapdek), Kecamatan Cikole.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pria paruh baya ini sudah tinggal di daerah Lapdek sekitar dua minggu. Sehari-hari, Ade memungut sampah dan dikumpulkan di gubuknya untuk kembali dijual. “Saya dari Cianjur sudah hampir dua minggu disini,” ungkap Ade kepada Radar Sukabumi, Kamis (29/4).
Ade mengaku, karena tidak memiliki timpat tinggal di daerah Kota Sukabumi sehingga berinisiatif membangun gubuk untuk tempat beristirahatnya di area Lapang Merdeka.
“Saya tidak tau kalau tidak boleh membuat gubuk disini. Saya bingung karena tidak punya timpat tinggal. Mau ngontrak di rumah penghasilan saya tidak cukup untuk membayar kontrakan, sehingga terpaksa tinggal disini. Karena sekarang gubuknya sudah digusur, mungkin saya akan pulang,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sihombing menjelaskan, pembongkaran gubuk tersebut bermula ketika petugas Satpol PP berpatroli karena mengetahui adanya bangunan gubuk di area lapang merdeka sehingga petugas langsung mengeksekusinya.
“Karena bangunan gubuk ini mengganggu estetika sehingga kami langsung membongkarnya,” jelasnya.
Sihombing menghimbau, agar warga tidak membangun gubuk sembarangan apalagi di area Lapang Merdeka. “Kami hanya membongkar gubuk ini saja dan memberikan arahan kepada orang yang bersangkutan agar tidak membangun gubuk sembarangan karena dapat mengganggu estatika Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam/t)






