SUKABUMI – Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sudah kembali dikucurkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja untuk proses pencairan belum bisa dilakukan, tinggal menunggu waktu saja.
“Iya sudah dikucurkan tapi masih dikunci dari pusatnya. Nunggu dulu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian.,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Sulaeman kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/4).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui penerima bantuan presiden tersebut bisa langsung mengecek di internet di eform.bri.co.id/bpum.
Nanti tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan bisa dilihat langsung. “Semua sudah ada, tinggal nunggu proses pencairan. Paling di akhir April atau Mei tahap pertama di 2021 ini,” ujarnya.
Data penerima BPUM di tahap pertama di 2021 ini kata Sulaeman merupakan warga yang tertahan atau tidak menerima saat pengusulan di 2020 mendatang.
Jadi saat ini pihak dinas tidak mengusulkan kembali, tapi data di 2020 lalu sudah ada dikementerian. “Kita tidak usah mengusulkan lagi karena usulan yang 2020 sudah masuk di kementerian,” jelasnya.
Dalam surat dari kementerian Koperasi dan UMKM ada data penerima yang akan diproses yakni data usulan yang belum mendapatkan dana di BPUM 2020, Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair dan data penerima 2020.
“Kami sangat berharap warga yang sudah diusulkan tapi tidak cair di 2020 bisa menjadi prioritas di 2021 ini. Jangan yang menerima lagi, tapi kalau memang yang sudah diusulkan itu cair semua, baru bisa ke penerima lagi,” pungkasnya. (bal)






