KOTA SUKABUMI

Polres Sikat Warung Penjual Miras

×

Polres Sikat Warung Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
FOTO: IST OPERASI: Polres Sukabumi Kota saat melakukan penyisiran sejumlah warung jambu yang berada di wilayah hukumnya

SUKABUMI — Sebanyak 43 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di warung jamu milik pria berinisial AS (40) di Jalan RA Kosasih Ciaul, Kecamatan Cikole, berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota.

Penyitaan barang haram itu, berlangsung saat jajaran Polres Sukabumi Kota dan Satpol PP Kota Sukabumi menggelar razia gabungan dibeberapa tempat hiburan dan warung jamu. Alhasil, ditemukan Miras berbagai merk dan langsung diamankan petugas.

Bank bjb Tandamata

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami bersama Satpol PP melakukan razia disetiap tempat hiburan dan warung jamu dan ditemukan 43 botol miras,” kata Sumarni kepada wartawan, Rabu (23/12).

Menurutnya, razia Miras tersebut bakal terus dilakukan salah satunya untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang diakibatkan efek dari menuman beralkohol tersebut. “Kami konsisten untuk ciptakan rasa aman serta tegakkan penerapan protokol kesehatan di wilayah,” ujarnya.