Sortir Selesai, KPU Sukabumi temukan 1.006 surat suara rusak

SORLIP : Petugas yang dipekerjakan KPU Kabupaten Sukabumi saat melakukan Sortir Lipat Surat Suara untuk Pilkada 2020.

SUKABUMI — Setelah melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 selama tujuh hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan sebanyak 1.006 lembar rusak. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, kerusakan surat suara tersebut antara lain ditemukan titik di salah satu gambar paslon, ada lipatan di gambar, dan gambar warna paslon kurang bagus, bolong dan Buram. Nantinya Surat suara yang rusak itu, dipisahkan untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Surat suara rusak tersebut setelah dikumpulkan nantinya kemudian dimusnahkan dan meminta kepada percetakan untuk diganti yang baru, sesuai jumlah sama dengan yang rusak, “jelas Ferry Kepada Radar Sukabumi, (27/11).

Bacaan Lainnya

KPU untuk sortir dan pelipatan surat suara itu dengan melibatkan 200 tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Dan Proses kerjanya dibagi dua Shif kerja, siang dan sore sampai malam. Selain mendapatkan pengawasan dari KPU, Bawaslu juga memonitoring setiap kegiatan penyortiran. Adapun untuk jumlah surat suara yang di lakukan sortir lipat (sorlip) sebanyak 1.861.619 surat suara.

“1.006 surat suara rusak, 1.860.613 dalam kondisi baik. Sebelum pencoblosan tentunya kami meminta kepada percetakan untuk dikirim ulang sisanya yang rusak, “tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *