SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Perjuangan para buruh di Kabupaten Sukabumi untuk memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik masih membara. Buktinya, bakal digelar aksi mogok kerja selama tiga hari yakni tanggal 18, 19 dan 20 November mendatang.
Aksi ini diprakarsai oleh Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai ini kepada Kapolres Sukabumi dan Kapolres Sukabumi Kota. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Disnakertrans, ketua serikat pekerja di masing-masing perusahaan, hingga pimpinan perusahaan,” kata Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/11).
Popon menjelaskan, aksi damai yang bakal digelar selama tiga hari maraton itu menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk merealisasikan aspirasi massa agar UMK Tahun 2021 naik. Sebab diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak merestui kenaikan UMK tahun depan.
Keputusan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini lantas diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bakal tidak menaikan UMK Tahun 2021 dengan sejumlah alasan, salah satunya pandemi Covid-19.
“Buruh-buruh sedang menghadapi kondisi yang susah dan prustasi di tengah pandemi ini. Ekonomi mereka sedang susah. Sehingga kalau UMK Tahun 2021 tidak naik, otomatis ini akan menjadikan buruh dan kaum pekerja semakin susah,” ujar Popon.
Popon menegaskan pemerintah tetap harus menaikan UMK tahun 2021. Pihaknya tidak menerima kompromi apapun jika ingin terbebas dari risiko resesi ekonomi yang lebih besar lagi.
“Sebab jika UMK tidak naik maka daya beli buruh pun menurun. Otomatis akan semakin menurunkan sektor konsumsi buruh,” ujarnya.
Dalam aksinya nanti, massa yang diperkirakan berjumlah sekira 45.000 orang melakukan long march dari titik keberangkatan batas Sukabumi – Cianjur, batas Sukabumi – Bogor, serta Cikembang dan Cikembar. Tujuan aksi nanti di Gedung Negara Pendopo Bupati yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
“Khusus di hari ketiga apabila tuntutan belum dikabulkan maka kami akan melanjutkan dengan cara menginap di Pendopo sampai tuntutan kami dikabulkan oleh pemerintah,” tegas Popon.
Namun demikian, aksi mogok kerja yang digagas oleh SP TSK SPSI dapat batal. Syaratnya sangat sederhana, yakni jika Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengabulkan tuntutan massa buruh yakni dengan menaikan UMK tahun 2021.
“Aksi yang kami pastikan berjalan dengan damai ini bisa menjadi batal atau gagal dilaksanakan apabila Bupati Sukabumi sudah merekomendasikan kenaikan UMK Tahun 2021 sebelum waktu pelaksanaan aksi damai kami nanti,” tukasnya. (izo)






