BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui massa aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Di tengah kerumunan massa, pria yang karib disapa Kang Emil diberi kesempatan untuk berbicara perihal tuntutan buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu. Sebelumnya, telah digelar audiensi antara Kang Emil dengan 10 orang perwakilan buruh.
Dalam orasinya, Mantan Wali Kota Bandung itu pun mengaku telah mendengarkan aspirasi dari perwakilan yang menyinggung pasal-pasal pada Omnibus Law Cipta Kerja seperti hak pesangon, cuti, hingga upah minimum.
“Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal undang-undang Onibus Law. Mulai dari pasal masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar,” ucap Kang Emil.
“Rekomendasi dari perwakilan buruh agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada, kesatu DPR, kedua, presiden yang isinya surat itu adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak undang-undang Omnibus Law,” sambungnya.
Hal kedua yang disampaikan Ridwan Kamil adalah meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU Cipta Kerja. Secara atura, kata dia, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU Cipta Kerja sehingga masih ada waktu untuk mengevaluasi, merevisi atau mencabutnya.
“Kedua, meminta kepada bapak presiden untuk minimal menerbitkan perppu pengganti undang-undang karena proses undang-undang ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tandatangan presiden. dua-dua itu sudah saya tandatangani dan akan dibackaan oleh perwakilan buruh. besok pagi akan dikirimkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Presiden Jokowi,” tutur dia. (izo/rs)





