BERITA UTAMAPemda Kabupaten Sukabumi

PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang, Ini Alasan Marwan Hamami

×

PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang, Ini Alasan Marwan Hamami

Sebarkan artikel ini
Kendaraan yang datang dari wilayah zona merah diberhentikan petugas saat masuk wilayah Kabupaten Sukabumi dan dipaksa untuk putar balik ke daerah asal.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Sukabumi renananya bakal diperpanjang 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan, untuk lebih mengoptimalkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apalagi seperti diketahui, setiap perbatasan Kabupaten Sukabumi bersentuhan langsung dengan wilayah yang dinyatakan zona merah. Seperti Bogor, Kota Sukabumi, dan Cianjur.

Bank bjb Tandamata

“Iya, untuk Kabupaten Sukabumi dilanjut (PSBB-nya) sampai 14 hari kedepan,” singkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri.

Hal ini pun dipertegas dengan Surat Bupati Sukabumi No: 360/516/V-BPBD perihal permohonan perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 Mei 2020 kemarin.

Ada empat poin yang yang disampaikan pada surat tersebut. Di antaranya adalah pelaksanaan PSBB di 14 kecamatan di kabupaten resmi diperpanjang.

“Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi, dapat kami sampaikan bahwa masih ditemukan; peningkatan jumlah ODP, PDP dan terkonfirmasi positif pada beberapa wilayah; masih terdapat arus mudik yang cukup tinggi ke wilayah Kabupaten Sukabumi,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

(nur/rs)