RADAR SUKABUMI — Polres Sukabumi, berhasil mencomot dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi dari Polres Sukabumi, dua pelaku yang diketahui berinisial US selaku penanggung jawab CV Poersi Raya dan EM sebagai pengelola CV. Poesri Raya itu diamankan petugas.
Lantaran, mereka telah menyalahi aturan perundang-undangan. Seperti membuat pupuk palsu dan diedarkan ke luar daerah Sukabumi.
“Mereka kami amankan di lokasi perusahaannya yang membuat pupuk palsu di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar,” jelas Wakapolres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/4).
Mereka diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Karena, ke dua pelaku itu kerap membuat pupuk yang tidak berstandar nasional dengan modus operandi melakukan kegiatan pengolahan pupuk jenis pembenah tanah dengan menggunakan nama perusahaan CV. Poesri Raya.
Padahal, pupuk bila hendak di edarkan harus memenuhi standar yang sudah ditentukan.
“Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan perlindungan konsumen dengan hukuman kurungan penjara lima tahun,” tandasnya.






