BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Inses Pembunuh Bocah di Sukabumi Menangis

×

Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Inses Pembunuh Bocah di Sukabumi Menangis

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Sri Rahayu alias Yuyu, pelaku pembunuhan anak angkat dan pengidap inses hanya bisa meneteskan air matanya saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis 13 tahun kurungan penjara terhadapnya.

Kendati demikian, ibu dua anak asal Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Dhian Febriandari, yang didampingi anggota majelis, Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, dalam kasus ini RG (16 ) anak pertama Yuyu yang ikut terlibat dalam pembunuhan dam pencabulan terhadap adik angkatnya itu, divonis 7  tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd, anak kedua Yiyu divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.

Putusan Majelis, lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Kepada Radar Sukabumi, Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik mengaku, rasa penyesalan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim memutus terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan.

“Ada pertimbangan hal yang meringankan dalam putusan, kalo dari persidangan tadi sudah di bacakan yang terdakwa sudah menyesal atas perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah di hukum,” jelasnya, Kamis (12/3).

Sebelumnya, sebut Manik, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang – Undang nomor 35 tahun 2014, dan pasal 81 ayat 3 dan 5 junto pasal 76D Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 dengan tuntutan pidana penjara 17 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Majlis hakim memutis atas terdakwa penjara 13 tahun dan denda satu miliar rupiah dalam ketentuan jika tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian, barang bukti seluruhnya sudah di musnahkan,” pungkasnya. (upi/rs)