RADARSUKABUMI.com – Aktivitas perusahaan Tirta Fresindo Jaya, Mayora Group membuat ratusan warga Tenggek, Desa Cimande Hilir rugi dengan adanya polusi udara, pencemaran air sungai, getaran hingga bising selama sepuluh (10) tahun terakhir.
Warga juga mengaku tak merasakan secara langsung dana CSR yang diberikan pihak Tirta Fresindo Jaya selama ini.
Untuk itu, melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga kembali melayangkan aduan tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, perihal perlakuan perusahaan Mayora Group tersebut.
“Per hari ini, kami telah melayangkan aduan tertulis yang ditujukan kepada ketua DPRD. Point aduan kami sama seperti halnya kepada pejabat-pejabat elit di pusat,” ungkap Kuasa Hukum Warga, Anggi Triana Ismail kepada Radar Bogor (Pojokbogor.com group), Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, dengan adanya peristiwa tersebut, warga benar-benar hidup dalam garis kenestapaan selama kurang lebih 10 tahun lamanya.
Mulai dari penyakit ispa yang menyerang, rumah menjadi kotor, bangunan rumah retak, hingga warga harus mengkonsumsi air kotor bila tidak mampu membeli air bersih.
“Ini artinya negara sudah mulai luput kepada masyarakat, negara harus turun tangan tuk mengembalikan hak warga menjadi normal kembali berdasarkan semangat konstitusi,” tukasnya.
Selama ini, Anggi menambahkan, langkah demi langkah telah dilalui pihaknya mulai dari mediasi, rekonsiliasi sampai melibatkan lembaga negara, serta lembaga tinggi negara untuk mendapatkan solusi dari masalah tersebut.
Lebih lanjut, selain polusi udara, bising, getaran, dan pencemaran lingkungan air sungai, Anggi mengatakan, penggunaan dana CSR pun bermasalah lantaran berada di bawah kekuasaan Pemda Kabupaten Bogor sampai ke Kepala Desa Cimande Hilir.
Hal itu diungkapkannya lantaran warga mengaku selama 10 tahun lamanya dana CSR tidak pernah dirasakan secara langsung.
“UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Perusahaan wajib mengeluarkan CSR bagi lingkungan & masyarakat. Namun lagi-lagi itu hanya kalimat indah di dalam hukum positif, akan tetapi pahit yang dirasakan warga,” imbuhnya.
Sementara ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari aduan yang telah dilayangkan tersebut beberapa hari ke depan. Meskipun saat ini, menurut Anggi, warga secara psikis sudah jenuh dan muak terhadap perbuatan perusahaan yang setiap waktu selalu membuat keonaran seperti bising malam hari dan getaran dikala istirahat.
“Kami kuasa hukum warga menolak mundur dan bosan untuk mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas, yang dimana keadilan harus nyata-nyata bisa dirasakan warga,” pungkasnya.
Terpisah, Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto mengklaim, bahwa selama ini pihaknya rutin memberikan dana CSR setiap tahunnya kepada warga.
Selain itu, pihaknya memiliki bukti berkas penyerahan CSR yang sudah dibagikan ke Ketua Komisi IV DPR RI, DPRD Kabupaten Bogor hingga Bupati Bogor.
“CSR setiap tahunnya ada bahkan data CSR dari tahun 2013 sampai dengan 2019 sudah saya share ke DPR RI Komisi IV Juga. Kalau ada yang mengatakan CSR tidak dirasakan warga, pertanyaan saya warga yang mana?,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya siap bila mana kasus tersebut masuk ke dalam meja hijau. Menurutnya selama ini perusahaan sudah melakukan uji petik sesuai dengan prosuder oleh pihak terkait dalam hal ini KLHK dan DLH Kabupaten Bogor.
“Kami sudah melakukan uji apapun mengenai pencemaran namun tidak terbukti. Semua sudah ditangani sesuai prosedur oleh instansi yang berwenang baik itu melalui KLHK maupun DLH. Silahkan kalau mereka mau mengadu, kami siap dengan bukti yang ada,” pungkasnya.
(RB/izo/rs)





