RADARSUKABUMI.com – Majelis hakim memvonis Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Irvan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Irvan Rivano Muchtar hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair kurungan enam bulan. Selain itu hak politiknya untuk dipilih dicabut selama 5 tahun, dan diharuskan membayar denda Rp 900 juta subsidair kurungan 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp 250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/9/2019).
Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
(dep/*/izo/rs)