ARTIKEL

Wakaf yang ‘Terwakafkan’

×

Wakaf yang ‘Terwakafkan’

Sebarkan artikel ini
Wakaf
ILUSTRASI (Dok. JawaPos.com)

Penulis ingin kembali mengulas tulisan Herri Heriawan. Dia menegaskan, tidak semua nazhir berwenang menghimpun dan mengelola wakaf uang. Kewenangan tersebut hanya diberikan kepada nazhir yang mendapatkan restu dari Badan Wakaf Indonesia. Soal pengalihan harta benda wakaf, pun tidak dapat dilakukan begitu saja atas intervensi kepentingan pihak dan kelompok tertentu. Akan tetapi, harus melalui kajian, persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dan penetapan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk itu, Herri menuliskan, rekomendasi DPRD semestinya disusun secara komprehensif, objektif, dan tunduk pada prinsip hukum serta etika politik terlebih dahulu. Penting ditegaskan bahwa wakaf uang tidak ama dengan pungutan liar. Wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang ketat, dapat diaudit, dan telah menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional melalui pengembangan dana sosial keagamaan secara produktif.

Manfaat dari wakaf sendiri ada banyak. Yang pasti, amal jariyah yang tak putus-putus. Bisa untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik, pemberdayaan ekonomi umat lewat wakaf produktif (pertanian, properti, modal usaha), hingga pembangunan berkelanjutan. Di Kota Sukabumi sendiri, salah satu manfaat wakaf uang yakni untuk pemberdayaan ekonomi umat lewat Qardhul Hasan. Penulis mencoba cari tahun, ternyata sudah ada 1.200-an masyarakat Kota Sukabumi yang mendapatkan manfaat Qardhul Hasan. Dan informasi tambahan yang didapat penulis, program tersebut menciptakan beberapa pelaku industri rumah tangga. Memang, sejauh ini produknya baru sebatas camilan. Tapi setidaknya, ikhtiar kebaikan itu terbukti, berwujud, dan dapat dirasakan. Sekali lagi, sudah ada 1.200-an masyarakat yang menerima manfaat Qardhul Hasan. Tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi. Angka ini dicapai dalam waktu sembilan bulan. Kok sembilan bulan? Ya, kan kerja sama Doa Bangsa dengan Pemerintah Kota Sukabumi dimulai Maret 2025.

Bank bjb Tandamata

Dan tiba lah akhir dari tulisan ini. Setelah penjabaran seala-kadarnya berdasarkan point-of-view penulis. Ya, Wali Kota Sukabumi terbukti memiliki kepentingan dari program wakaf uang. Dia ingin membuat masyarakatnya sejahtera. Ekonomi rakyat menjadi digdaya. Penuh keberkahan. Izinkan penulis mengutip pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait dengan wakaf uang. Bahwa program ini akan terus ada, abadi, kendatipun lima tahun kemudian, wali kotanya berganti. Misalkan nih misalkan, pilkada yang akan datang, Ayep Zaki mencalonkan lagi jadi wali kota, lalu kalah, nah, program wakaf uang atau Dana Abadi Kota Sukabumi atau apalah namanya, akan terus ada. Dia jamin, akan terus ada. Sebab, wakaf sejatinya merupakan produk syariah yang disyiarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Wakaf. Meskipun berarti “berhenti” tapi harus terus berlanjut, jangan terhenti. Wallahu a’lam bissawab.

Penulis: Fawzy Ahmad