Makan Siang

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Oleh: Dahlan Iskan

Sulit sekali memahami apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi kemarin. Terutama bagi saya. Yang sejak dua hari lalu berada di tempat nan jauh.Makan Siang

Bacaan Lainnya

Saya ikuti beberapa grup WA: MK tolak permohonan PSI soal perubahan umur cawapres. Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat wali kota Solo, tidak bisa maju jadi cawapres Prabowo. Ia baru 36 tahun 1 Oktober lalu.

“Apa saya bilang. Nggak mungkin MK kabulkan gugatan. Kalau toh kabulkan baru akan berlaku lima tahun lagi,” ujar seorang anggota grup dengan bangganya.

Dimuat juga komentar Gibran atas putusan MK yang mengakibatkannya gagal maju sebagai Cawapres. “Tidak apa-apa,” kata Gibran di berita itu.

Berarti perjuangan tokoh seperti Goenawan Mohamad dan Butet Kartaredjasa berhasil.

Demikian juga manuver yang dilakukan PDI-Perjuangan.

Prof Mahfud MD, menko Polhukam, juga sudah lama berkomentar MK tidak boleh menentukan batas umur capres/cawapres. Itu urusan DPR, si pembuat UU. Bukan urusan MK.

Pujian pun mengalir ke MK. Bahwa MK ternyata bukan mahkamah keluarga.

Saya pun menghubungi Butet. Di pikiran saya Butet pasti senang dengan putusan MK seperti itu. Sehari sebelumnya ia bikin pernyataan yang isinya mirip yang disampaikan GM.

“Sudah lega?” tanya saya.

“Masih menunggu kebaikan hati Gibran untuk tidak maju,” jawabnya.

“Lho kan MK sudah memutuskan menolak gugatan PSI…berarti Gibran tidak mungkin maju…”.

Butet menjawab dengan cara mengirim link berita sebuah media.

Makan Siang

Saya baca berita itu: pusing. Isinya tidak jelas. Penulisannya mbulet. Saya tangkap sekilas ada putusan lain dari MK di hari yang sama.

Lalu saya hubungi tiga profesor: Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Jimly Assiddiqie, dan Prof Denny Indrayana.

Lalu saya hubungi juga pengacara terkenal Surabaya, M. Sholeh. Saya ingin memahami apa yang terjadi di MK kemarin.

Menurut Sholeh, MK kemarin itu membacakan enam putusan. Termasuk putusan atas gugatan PSI. Enam putusan itu dibacakan dua tahap. Lima putusan atas lima gugatan dibacakan sebelum istirahat siang hari.

Sebelum makan siang itu, selesai membaca satu putusan (No.29), diteruskan dengan membaca putusan nomor berikutnya.

Lima putusan itu isinya senada: menolak lima gugatan. Artinya, gugatan untuk menurunkan umur calon wakil presiden/presiden menjadi 35 tahun ditolak.

Maka tengah hari kemarin dunia politik gegap gempita. Gibran gagal maju sebagai cawapresnya Prabowo. Banyak sekali yang merayakannya di dunia maya.

Setelah istirahat siang, pukul 14.00, MK bersidang lagi. Yakni untuk membacakan putusan atas gugatan nomor 90.

Isinya: sangat berbeda dengan putusan sebelum makan siang. Isinya mengabulkan gugatan mahasiswa Solo itu sebagian. Yakni syarat usia capres/cawapres tetap 40 tahun kecuali pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Artinya Gibran memenuhi syarat maju sebagai cawapres. Kalau mau. Itulah inti jawaban Butet tadi. Saya pun paham.

Prof Yusril juga berpendapat putusan MK itu membuat orang seperti Gibran bisa jadi cawapres. ”Putusan MK sudah dibacakan. Berlaku sejak selesai dibacakan. Sifatnya final,” ujar Prof Yusril.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *