Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahun politik untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.
“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” papar Basarah menandaskan.
Berdasarkan dinamika politik belakangan ini, PPP dan Nasdem juga sepakat untuk menunda amandemen UUD 1945 terbatas dalam rangka menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019-2024. Hal ini menambah jumlah fraksi yang menolak amandemen UUD 1945 terbatas pada periode ini di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP.






