POLITIK

Soal Pembahasan CHT pada RUU KUP, Hergun: Simplifikasi Selamatkan Petani Tembakau

×

Soal Pembahasan CHT pada RUU KUP, Hergun: Simplifikasi Selamatkan Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

Lebih lanjut, menanggapi anggapan simplifikasi layer rokok yang akan merugikan perusahaan rokok kelas menengah dan kecil serta pada akhirnya akan berdampak terhadap petani tembakau. Heri Gunawan menganggap bahwa pada kasus ini mesti dipahami secara seksama bahwa aturan layer cukai rokok yang saat ini berlaku bisa dimanipulasi oleh pabrikan multinasional dengan memproduksi masing-masing segmen (SKM dan SPM) tidak melebihi 3 miliar batang per tahun. Sehingga, pabrik rokok besar bisa membayar cukai yang sama murahnya dengan pabrikan menengah dan kecil.

Setidaknya ada 3 dampak buruk akibat manipulasi tersebut. Pertama, merugikan keuangan negara karena cukai yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil. Kedua, perusahaan besar bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah sehingga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Dan Ketiga, akibat persaingan tidak sehat tersebut bisa mematikan pabrikan kelas menengah dan kecil.

Bank bjb Tandamata

Hergun mengatakan, solusinya perlu segera dilakukan simplifikasi dan penggabungan perhitungan total SKM dan SPM. Simplifikasi akan secara tegas memisahkan antara pabrikan kelas besar dengan pabrikan kelas menengah dan kecil. Sehingga tidak lagi terjadi perusahaan besar akan berkompetisi secara langsung dengan pabrikan kelas menengah dan kecil.

“Jadi, anggapan yang menyatakan penyederhanaan layer akan merugikan pabrik rokok kecil dan menengah serta merugikan buruh dan petani tembakau, sesungguhnya perlu dikaji ulang,” ujar Hergun.

“Simplifikasi layer cukai hasil tembakau justru menyelematkan pabrik rokok kelas menengah dan kecil serta juga menyelamatkan para petani tembakau karena pabrik kelas menengah dan kecil tersebut terjaga usahanya sehingga bisa tetap menyerap hasil tembakau dari para petani,” tuntasnya. (izo)