Soal DCS Bacaleg, KPU Jabar Terima 3 Tanggapan Masyarakat

Anggota KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq.
Anggota KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq.

BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (jabar) menyebutkan menerima tiga tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 19—28 Agustus 2023.

“Jabar hanya tiga yang masuk. Itu terkait dengan perundangan partai politik, dan berkaitan dengan masalah piutang bacaleg,” kata anggota KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq saat dihubungi di Bandung, Jumat.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diterima, tiga tanggapan masyarakat tersebut, dua di antaranya ditunjukkan untuk satu bacaleg, kemudian semua tanggapan tersebut lebih pada aduan perilaku (penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan) bacaleg, profesinya dan juga internal partai politik yang bukan kewenangan KPU, namun bukan terkait dengan administrasi.

Meski demikian, kata dia, tanggapan masyarakat tersebut tetap akan dipertimbangkan untuk diverifikasi lanjutan walau tidak disertai bukti seperti link berita.

“Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi pada partai politik, ini dilakukan sampai 4 September 2023,” kata Endun.

Selanjutnya, partai politik akan menyampaikan hasil klarifikasi dan mereka diberikan kesempatan waktu klarifikasi hingga 7 September mendatang.

Walaupun demikian, Endun mengatakan bahwa kemungkinan besar kedua bacaleg tetap lolos karena secara administrasi keduanya telah memenuhi persyaratan.

Terkait dengan tren pengaduan dalam tanggapan masyarakat yang minim terhadap DCS, Endun memastikan perlu ada analisis lebih dalam, namun secara prinsip pihaknya telah menyebarkan informasi DCS seluas-luasnya melalui media massa maupun media sosial KPU.

Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena masyarakat sudah menilai tidak ada kekurangan dalam kelengkapan bacaleg atau memang soal sebaran informasi tersebut tidak mengetahui meski KPU selama ini sudah all out memublikasikannya.

“Yang jelas kami sudah publikasikan DCS dan cara-cara memberikan tanggapan lewat Silon pada berbagai platform,” ucapnya. Pencermatan dan penetapan status calon pada DCS setelah hasil klarifikasi oleh partai politik peserta pemilu pada tanggal 8 September sampai dengan 11 September 2023.

Selanjutnya, pemberitahuan pergantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu pada tanggal 11 September hingga 13 September 2023.

Selanjutnya, pengajuan penggantian DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS itu pada tanggal 14 September hingga 20 September 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *