“Sering kali keputusan diambil bukan berdasarkan kebutuhan objektif demokrasi, tetapi kalkulasi siapa yang diuntungkan dan dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman revisi UU Pemilu sebelumnya yang dinilai belum memberikan perbaikan signifikan bagi kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, TII mengingatkan agar proses revisi ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan jangka pendek partai politik.(*)






