Resmi, Perppu Korona Jadi Undang-Undang, DPR Setuju

Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.)

RADARSUKABUMI.com – Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5) ini membuat keputusan besar. Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di tengah pandemi Covid-19 setujui menjadi UU.

“Ada delapan fraksi yang mendukung dan satu menolak. Apakah Perppu Nomor 1/2020 dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada peserta sidang di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab kompak para anggota DPR.

Adapun pengesahan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU didahului diawali dengan mendegarkan laporan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Laporan tersebut menjelaskan alasan fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menolak Perppu ‎tersebut.

Hasilnya, fraksi PKS menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Sedangkan sembilan fraksi yang setuju adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP.

Sebelumnya Banggar DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I, pada Senin (4/5) lalu.

Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun demikian Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini digugat oleh Amien Rais bersama 23 orang lainnya.‎ Amien Rais meminta pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 dibatalkan.

“Menyatakan Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Korona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan yang dilansir website MK.

JAKARTA – Update Corona 12 Mei 2020, hingga Selasa pukul 08.00 Wib, tercatat 852 orang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Darurat COVID-19, Wisma Atlet, Jakarta Pusat.

Angka itu mengalami penambahan 25 orang dari catatan sehari sebelumnya dengan 827 pasien rawat inap.

“Pasien rawat inap bertambah 25 orang. Semula 827 orang menjadi 852 orang,” kata Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya (Laksdya) Yudo Margono dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.

Dari 852 orang itu, sebanyak 669 di antaranya berstatus pasien positif COVID-19. Jumlah pasien positif ini bertambah enam dari sehari sebelumnya dengan 663.

“Pasien COVID-19 bertambah 6 orang, sehingga menjadi 669 orang,” ucap Yudo.

Kemudian, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 53. Angka ini bertambah dua orang dari catatan sehari sebelumnya yakni 51 PDP.

“Catatan kami, Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga bertambah 17 orang, menjadi 130 orang,” tutur dia.

Sementara itu, jumlah pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) COVID-19 Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri), tidak mengalami penambahan atau penurunan.

Tercatat pasien rawat inap di RSKI COVID-19 Pulau Galang, berjumlah 14 orang.

Dengan perincian sebelas Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan tiga Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Jadi, pasien positif COVID-19 nihil, PDP ada sebelas orang, dan ODP tiga orang,” timpal Yudo. (mg10/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *