Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat

BERSAKSI: Saksi tim Jokowi-Ma'ruf Anas Nashikin bersaksi pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pilpres 2019 dipastikan keluar lebih cepat dari tenggat yang diatur UU Pemilu. Kemarin (24/6), MK memutuskan pengucapan putusan akan dilakukan apda Kamis (27/6) mendatang. Lebih cepat sehari dari deadline pengucapan putusan pada Jumat (28/6).
Penentuan waktu itu disepakati para hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung kemarin. Tidak lama kemudian, panitera mengumumkannya dalam website mkri.id sehingga publik bisa langsung mengetahuinya. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 12.30.
Kabag Humas dan Kerjasama Dalam negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, penentuan jadwal tersebut semata-mata berdasarkan pertimbangan internal para hakim konstitusi. “Majelis hakim konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu nanti sudah siap pada 27 Juni,” terangnya saat ditemui di MK kemarin. Karena itu, tidak perlu menunggu hingga 28 Juni.
Menurut Fajar, hingga saat ini proses RPH untuk memutus sengketa masih belum usai. “RPH masih berjalan sampai Rabu (26/6) mendatang, termasuk finalisasi draft putusan,” lanjutnya. Proses RPH dilakukan untuk pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang krusial. Sementara, di luar RPH, hakim bisa melakukan pendalaman sendiri.
Saat berada dalam forum RPH, semua hal terkait perkara dibahas hingga sampai pada kesimpulan dan putusan. Mana saja hal-hal yang disepakati oleh sembilan hakim menjadi bagian dari putusan. “Karena bukan tidak mungkin sembilan hakim konstitusi itu punya pandangan-pandangan yang tidak serupa,” tuturnya.
Fajar mengingatkan, pengucapan putusan lebih cepat dari deadline bukan hal aneh bagi MK. sebagai gambaran, sengketa hasil pilpres 2014 diputus MK kurang dari 14 hari. Poin pentingnya adalah tidak melebihi tenggat 14 hari kerja. Karena UU Pemilu hanya menentukan deadline, bukan jadwal pembacaan putusan.
Semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut sudah dikirimi surat pemberitahuan. Karena berupa panggilan, tentu para pihak wajib hadir. “Kewajiban bagi kuasa hukum untuk hadir di dalam persidangan karea MK sudah memamanggil dan memberitahukan secara patut,” jelas Fajar.
Secara teknis, tidak banyak yang dilakukan Sekretariat Jenderal MK untuk menyiapkan momen pembacaan putusan nanti. Prinsipnya persiapan sama saja dengan sidang-sidang lainnya karena ruangan yang dipakai juga sama. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan mengenai jadwal sidang putusan.
MK, tambah Fajar, sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk antisipasi berbagai kondisi keamanan. “Kalaupun terjadi demo itu jangan sampai mengganggu persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. Pertimbangan dan strategi pengamanan dipercayakan sepenuhnya pada aparat Polri dan TNI.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi tidak banyak berkomentar atas jadwal yang ditetapkan MK. Dia berharap apapun putusannya nanti, harus bisa meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat. “Putusan MK bagaimanapun adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh siapapun untuk mempersoalkan hasil pemilu,” ujarnya saat ditemui di KPU kemarin.
Karena itu, dengan keluarnya putsuan MK, siapapun harus menerimanya. KPU sendiri akan melihat bunyi putusannya. “Kalau ada amar yang memerintahkan KPU harus melakukan ini dan itu, kami harus menunggu putusannya seperti apa,” lanjutnya. apalagi, pihaknya masih harus menghadapi sengketa pileg bulan depan.
Selama ini, tambah Pramono, tidak pernah menunda pelaksanaan putusan MK. baik itu berupa gugatan uji materi UU maupun putusan lainnya. Begitu putusan keluar, pihaknya langsung bersikap dan menjalankannya. Dia meyakini, apapun putusannya itu MK pasti memperhatikan kendala yang akan dihadapi oleh KPU “Sehingga pasti putusan itu sudah memperhatikan tenggat atau batasan waktu yang masuk akal untuk dilakukan KPU,” tutupnya.
Andre Rosiade, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa pemilu pada Kamis (27/6) mendatang. Menurut dia, hal itu merupakan hak hakim. “Kami hormati, karena tidak melanggar aturan. Paling lambat kan 28 Juni, jadi bisa juga 27 Juni,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra itu tidak ingin berburuk sangka terkait keputusan pembacaan putusan yang dilakukan lebih cepat. MK mempunyai alasan untuk membacakan putusan itu, karena hasilnya sudah selesai. Dia hanya mengingatkan bahwa putusan hakim nantinya tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, dia meminta agar tidak dilakukan secara berlebihan. Sebab, BPN telah menghimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi demonstrasi pada hari pembacaan putusan. “Jangan sampai pengamanan malah menganggu masyarakat,” tuturnya.
Koordinator Jubir BPN Prabowo – Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil dari putusan MK. Tentu, BPN berharap para hakim menempatkan MK sebagai mahkamah yang progresif dan substantif, yakni sebagai penjaga konstitusi, pengusung kejujuran dan keadilan. “Tidak mereduksi MK sekedar menjadi mahkamah kalkulator,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menyatakan bahwa Prabowo dan Sandi akan menghormati keputusan hukum yang dihasilkan. “Yang jelas publik sudah kami hamparkan ada fakta permufakatan curang yang TSM,” ungkap Dahnil.
Arteria Dahlan, anggota tim kuasa hukum TKN Jokowi – Ma’ruf mengatakan, tim hukum paslon 01 tidak mempermasalahkan pembacaan putusan pada 27 Juni. Sebab, 28 Juni merupakan batas akhir. Jadi, kalau MK mau membacakan putusan pada 25 Juni atau 27 Juni tidak menjadi persoalan.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap putusan hakim dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, dan klaim-klaim sepihak yang selama ini beradar. Putusan tersebut bisa mengakhiri polemik kebangsaan terkait dengan pemilu yang dianggap curang. Mudah-mudahan melalui putusan MK, kata dia, terdapat kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu apakah terdapat kecurangan atau tidak.
Dia berharap putusan MK nantinya bisa membuktikan itu semua.”Kami berharap Pak Jokowi menjadi presiden melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat melalui putusan MK,” tutur dia. Ia juga meminta semua pihak bisa menghormati putusan hakim, sehingga mengakhiri semua polemik yang terjadi selama ini.(byu/lum/syn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *