Terkait dengan mundurnya Risma dari jabatanya sebagai Mensos, Ari menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
Namun, keputusan Risma untuk mundur sebagai Mensos merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati. “Tapi, keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati,” kata Ari.
Adapun Bakal calon Gubernur Jawa Timur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Tri Rismaharini sebelumnya memastikan diri akan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos) untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.(*)






