Prof Lili mengurai ketika terjadi krisis Covid-2020 lalu, pemerintah tetap dapat menyelenggarakan Pilkada dengan sukses. Artinya, seharusnya wacana penundaan Pemilu tidak boleh muncul kembali meskipun negara dibayangi krisis ekonomi.
“Hal itu adalah bukti empiris, bahwa krisis tidak ada hubungannya dengan hajatan politik. Pemilu harus tetap dilaksanakan karena terkait kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat atau kedaulatan rakyat,” katanya.
“Pemilu tidak boleh ditunda, apalagi wacana perpanjangan jabatan. Kedaulatan rakyat bisa dipotret via survei-survei di atas. Survei Indikator politik dan LSI mayoritas publik menolak penundaan pemilu,” demikian Prof Lili.(*)






