Pindah Partai, PAW Menanti

SUKABUMI – Fenomena ‘transfer’ calon jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, memang menjadi bumbu tersendiri. Sejauh ini, di tingkat pusat NasDem menjadi partai paling banyak ‘membajak’ bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai lain. Namun ternyata, langkah itu harus mendapat konsekwensi bagi mereka yang masih duduk menjadi anggota dewan.

Untuk anggota DPRD Kota Sukabumi yang akan kembali mencalonkan di Pileg 2019 mendatang tetapi beda Partai Politik dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatan. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten. Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, untuk saat ini baru ada satu anggota dewan di Kota Sukabumi yang loncat ke partai lain.

Dia adalah Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Hanura, Budiyanto Hukin Pramono. Pada Pileg 2013 lalu, dia maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh. Tapi pada Pileg tahun ini, ia menyeberang ke Partai Perindo untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dalam pasal 7 ayat 1 huruf 5 isinya, harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kota dan kabupaten yang dicalonkan oleh partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/7).

Dalam aturannya kata Agung, anggota DPRD yang pindah partai dan mencalonkan di Pileg harus menyerahkan beberapa dokumen surat pengunduran diri. Diantaranya, suara pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, surat pengunduran diri ke Parpol. “Iya makanya kalau anggota DPRD itu harus mengundurkan diri jika mencalonkannya menggunakan partai politik yang berbeda dari sebelumnya,” bebernya.

Tak hanya surat pengunduran diri saja, bacaleg itu harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari intansi dan menyerahkan surat pengunduran diri sedang di proses. “Jika memang ada anggota dewan yang pindah parpol, harus menyertakan surat pengunduran diri berikut bukti tanda terima dan pengunduran dirinya sedang di proses,” tutur Agung.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *