Politik Kota Sukabumi

KPU: Dua Bacaleg ‘Gugur’

×

KPU: Dua Bacaleg ‘Gugur’

Sebarkan artikel ini

Pertama, ada tanggapan dari masyarakat, Kedua, meninggal dunia dan ketiga, berhalangan tetap. ” Contohnya bisa sakit, atau satu hal lain seperti terpidana,” tandasnya.

Ditambahkannya, dalam masa perbaikan ini sebagian partai sudah melengkapi kekurangan persyaratan Bacaleg. Kekuranganannya itu sangat beragam, mulai dari ijazah tidak dilegalisir, tidak adanya SKCK dan lainnya. “Sampai jam 5 ini, sudah ada 10 partai yang berkasnya lengkap. Kami masih menunggu sampai pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Setelah masa perbaikan persyaratan Bacaleg ini berkahir, kata Agung KPU akan melakukan verifikasi kembali dijadwalkan pada 1 Agustus sampai 7 Agustus. Setelah verifikasi nanti akan diumumkan kepada masyarakat Kota Sukabumi.

“Dalam masa pengumuman itu ada tanggapan dari masyarakat, kami berharap masyarakat bisa aktif untuk memberikan tanggapan mengenai Bacaleg yang akan manggung di Pileg 2019,” pungkasnya.

 

(bal)