SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, mewarning Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat teliti dalam verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan pencalonan yang tinggal beberapa hari lagi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, KPU menjadi penentu setiap bakal calon legislatif (Bacaleg), untuk memenuhi syarat atau tidak dalam pencalonan. “Sebab itu, KPU harus teliti,” kata Amin kepada wartawan, Jumat (7/7).
Bukan hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan agar setiap langkah dalam penetapan yang dilakukan KPU sesuai aturan sehingga, tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan dalam setiap keputusan. “Jadi ikutilah aturan yang ada dalam setiap penentuan keputusan,” ujarnya.
Ia mengimbau, semua Bacaleg untuk melengkapi dokument pencalonan. Apalagi, masih ada kesempatan untuk perbaikan dokumentasi persyaratan pencalonan. “Selagi ada kesempatan sampai 9 Juli mendatang, segera lengkapi persyaratan yang kurang,” bebernya.
Amin menegaskan, kelengkapan persyaratan menjadi hal yang mutlak sehingga tidak boleh ada yang kurang atau tidak dilampirkan.
“Pokoknya, lengkapi dan penuhi persyaratan yang ada di dalam aturan. Ketika tak melengkapi persyaratan dan dianggap tidak memenuhi syarat, nanti yang rugi Bacaleg itu sendiri. Jadi, lengkapi semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara menyebutkan semua Bacaleg di daerahnya belum memenuhi syarat yang didominasi surat keterangan sehat. “Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi,” timpalnya.
Meskipun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang dengan rentan waktu pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang.
“Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan,” pungkasnya. (bam)