Sedangkan pemilih baru dalam DPSHP yakni pemilih DPTB di masyarakat dan pemilih yang ditanggapi masyarakat, termasuk ada TMS itu hasil tanggapan masyarakat. “Jadi pemilih DPSHP ini hasil dari DPS ditambah pemilih baru dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Kenapa ada pemilih luar negeri kata Hamzah Pemilu legislatif atau pemilu presiden ini berbeda dengan Pilkada Serentak 2018. Makanya untuk itu KPU memisahkan pemilih yang berada di luar negeri agar tidak masuk ke DPSHP.
“Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden ada perbedaan dengan Pilkada serentak, dimana ada yang manya Daftar pemilih luar negeri, otomatis kita harus memisahkannya. Ini salah satu hal yang mengakibatkan coret data pemilih, domisi secara domisili mereka tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar menambahkan, usai penetapan DPSHP ini, hasilnya akan diumumkan hingga ke tingkat kelurahan. Hal itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. “26 Juli sampai 1 Agustus kita umumkan terkait hasil DPSHP ini ke masyarakat untuk ditanggapi,” terangnya.
Untuk Daftar Pemilih Tetap sendiri akan diumumkan pada Agustus mendatang Proses tersebut dilakukan di tingkat KPU Kota Sukabumi. ” Belum persis tanggalnya, nanti di Agustus, kita sesuaikan dengan Surat edaran dan Peraturan KPU,” pungkasnya.





