PKS Desak Pemerintah Setop Kenaikan Iuran BPJS

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaeni

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen. Namun, hal itu ditolak oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena dianggap memberatkan warga. “Kami menangkap kegelisahan rakyat, mereka sangat keberatan iuran BPJS dinaikkan. Jadi tolong pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena hal itu sama sekali bukan solusi yang berpihak kepada rakyat,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaeni kepada JawaPos.com, di Jakarta, Minggu (1/9).

Jazuli justru menyarankan, agar lebih dulu dilakukan perbaikan manajemen BPJS, kepesertaan, termasuk skema pendanaan dari negara. Bukan malah menaikan iuran di tengah kondisi ekonomi yang susah. “Jadi kalu solusi defisit itu solusinya menaikkan iuran dari rakyat, lalu apa tugas manajemen dan pemerintah? Kasihan rakyat, sekarang rakyat diminta membayar biaya tambahan. Sudah jatuh tertimpa tangga namanya,” ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kenaikan iuran juga bisa dipastikan akan menjadi beban berat bagi kelompok BPJS kelas 3 yang mandiri. Apalagi kepala keluarga yang menanggung banyak anak beserta anggota keluarga lainnya. Karena itu, kenaikan itu harus dilihat kelipatan orang yang harus ditanggung kepala keluarga, jangan hanya dilihat orang per orang. “Fraksi PKS mendesak agar pemerintah bisa bertanggung jawab dengan mencari solusi pendaanaan lain yang tidak membebankan ke rakyat,” tegasnya.

Salah satu upayanya adalah, pemerintah dan pemda bisa mengalokasikan APBN dan APBD bagian kesehatan secara optimal untuk membiayai kesehatan rakyat. Selain itu pemerintah harus malakukan efisiensi pada sektor lain. “Saya pikir semntara ini setop dulu itu rencana bombastis bangun infrastruktur apalagi pindah Ibu Kota negara. Ada banyak kebutuhan mendasar rakyat yang harus diselesaikan termasuk masalah BPJS Kesehatan ini. Pemerintah harus tahu skala prioritas,” tegasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019. “Jadi sudah (akan berlaku 1 September),” katanya di Gedung DPR, Kamis (29/8).

Sebelum diterapkan, kata Puan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan presiden pada akhir bulan ini. Setelah perpres terbit, Kementerian PMK akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri koordinator PMK. Peraturan akan mengatur ketentuan bantuan pemerintah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Segera begitu ada di meja saya, (PMK) saya tandatangani,” ujarnya.

Puan mengungkapkan kenaikan besaran iuran telah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR. Ia juga berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan defisit yang diderita eks PT Asuransi Kesehatan itu bisa diatasi secara bertahap. Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *