Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Disidang DKPP

“Dari proses persidangan sih pengadu itu haru dihadirakan, agar kami bisa mendengarkan secara lisan keseriusan bukti-bukti pengadu bahwa teradu merupakan orang partai,” ujarnya.

Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan, masih menunggu penjelasan dari teradu. Rencananya pengadu akan dihadirkan di sidang ketua dan tempatnya masih di KPU Kota Sukabumi. “Ya keputusannya bisa minggu-minggu ini sudah keluar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Memang dijelaskannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan seorang komisioner itu tidak boleh berafiliasi dengan partai politik kurun waktu lima tahun.

Sedangkan komisoner Bawaslu ini masih masuk dari kurun waktu lima tahun sampai saat ini. ” Kami akan rapat dan menentukan sidang kedua menghadirkan pengadu sebagai persyaratan utama,” ujarnya.

Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengaku pasrah terkait hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, semua diserahkan terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Terkait pengaduan ini yang mempunyai kewenangan adalah DKPP. Apapun hasilnya saya akan terima dengan baik,” ujarnya saat ditemui usai sidang di Kantor KPU Kota Sukabumi, Jumat (16/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *