Jangan Asal Pasang Alat Peraga!

SUKABUMI –Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan menyisir sejumlah titik, Senin (13/2).

Penertiban tersebut, bukan hanya APS Partai Politik (Parpol) saja. Namun, juga reklame niaga dan sponsor yang lainnya yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menjelaskan, pembersihan APS ini dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sementara, ada beberapa lokasi yang ditertibkan yakni mulai dari perbatasan Kota Sukabumi, Lembursitu, Palabuhan II, Jalan Baros, Jalan Otista dan dalam kota.

“Kami menertibkan semua APS yang dianggap melanggar Perda nomor 17 tahun 2012 seperti, yang terpasang dipasang di pohon, tiang listrik termasuk baliho dan banner yang memang belum masuk tahapan Pilkada,” jelas Ajat kepada Radar Sukabumi, Senin (12/2l).

Dalam penertiban tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu terlebih dulu. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menerjunkan sebanyak 50 personel dengan lima kendaraan. “Kami harap, dengan adanya penertiban ini pemasangan baik baliho dan lainnya tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin menerangkan, pihaknya sudah menjadwalkan dari jauh-jauh hari untuk melakukan pembersihan APS tersebut. Terlebih, Panwas dan Satpol-PP sudah memberikan imbauan kepada Parpol pengusung juga relawan APS yang tidak sesuai dengan kewenangan Perda harus segera dibersihkan karena belum masa kampanye.

“Hari ini kami mendampingi kegiatan Satpol PP karena menjadi kewenangan dan kewajiban bersama,” terangnya.

Aminuddin mengaku, Panwaslu sudah mengkoordinasikan serta memberikan intruksi kepada setiap kecamatan untuk segera membersihkan baliho di jalan lingkungan.

“Sudah kami instruksikan kepada setiap kecamatan untuk membersihkan APS di jalan lingkungan,” pungkasnya. (cr16)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *