Petahana Bisa Didiskualifikasi, Jika Melakukan Mutasi Jabatan Tak Sesuai Aturan

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto dan komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal sedang berbicang, (20/12).

SUKABUMI – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi menegaskan bahwa jika pertahana dalam hal ini Bupati dan Wakilnya melakukan rotasi jabatan atau promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 8 Januari 2020 akan didiskualifikasi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Ya sesuai udang-undang, Jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya, “jelas Zaki Hilmi saat berada di Sukabumi, (20/12).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Dirinya menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana yang melakukan perombakan jabatan. Itu baru bisa melakukan perombakan kalau ada sipatnya urgent seperti ada yang pensiun, tetapi tentunya harus disertai dari izin menteri dalam negeri (Mendagri) dan disetujui secara tertulis.

“Artinya tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,”cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto menambahkan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

“Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,”tandasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *