SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi memperkirakan akan ada gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Proses gugatan itu akan dilakukan setelah adanya pengumuman hasil Pemilu 2019 resmi oleh KPU RI pada 22 Mei, mendatang.
Kedua caleg itu, adalah caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan caleg DPRD Kota Sukabumi dari PPP.
“Kami belum tahu pasti gugatan tersebut, Tunggu saja tiga hari setelah pengumuman dari KPU RI,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara (20/5), kemarin.
Menurut Agung, mengapa memprediksikan kedua Caleg itu lantaran keduanya sudah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran KPU kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Iya kedua caleg tersebut telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebelum mengajukan gugatan ke MK,”katanya.
Meskipun hasil keputusan bawaslu Provinsi Jabar, KPU melanggara administratif atas gugatan yang diajukan oleh Caleg DPR RI itu yang mempersoalkan banyaknya coretan pada C1 di KPPS.
Sedangkan adanya penggelembungan suara untuk caleg lain terkait dengan adanya DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang mencapai 8.171 pemilih itu tidak terbukti.
“Persoalan ini telah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Kami telah menerima salinan keputusannya,” katanya.
Agung tidak berkeberatan terhadap rencana gugatan ke MK yang diajukan oleh caleg sebagai peserta pemilu.
Pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses tersebut. “Gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara dan peserta pemilu,” pungkasnya.
(bal)




