Juru Kampanye BPN Digiring Ke Polda

DIBORGOL: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma pada saat digiring aparat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

JAKARTA— Salah satu Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sekitar pukul 10.10 WIB.

Aktivis itu diperlakukan seperti seorang kriminal, Lieus keluar dari mobil polisi dalam keadaan tangan diborgol dan digiring aparat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Lieus ditangkap usai pihak Bareskrim Polri melimpahkan kasusnya kepada Polda Metro Jaya.

“Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum,” katanya sperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Grup koran ini).

Meski demikian, Argo belum merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) malam.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.

(son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *