JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan konsep dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan.
Revisi tersebut, menurutnya, murni untuk menjawab tantangan organisasi dan kebutuhan regenerasi pimpinan militer. Dalam penjelasannya, Prabowo menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RUU TNI didasari oleh kondisi aktual di tubuh TNI, di mana terjadi pergantian pimpinan dalam waktu yang sangat singkat akibat batas usia pensiun.
“RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis, waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis. Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” jelas Prabowo dalam pertemuan dengan 7 pemimpin media di Hambalang, Jawa Barat pada Minggu, 6 April 2025.
Ia menambahkan bahwa inti dari revisi UU TNI tersebut hanya untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah perwira tinggi, sehingga stabilitas organisasi dapat terjaga dan tidak ada niatan untuk menghidupkan kembali dwifungsi.
“Saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, yakan,” tegasnya.
Presiden juga menyinggung bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk merespons kebutuhan penempatan perwira TNI di lembaga-lembaga tertentu yang memang relevan, seperti lembaga intelijen, penanggulangan bencana, dan Basarnas.






