Pemilih Disabilitas Jabar Capai 50.000

BANDUNG— Lebih dari 50.000 pemilik hak suara pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat berasal dari kaum disabilitas. Selain harus terfasilitasi dalam memberikan suara, mereka pun rentan menjadi komoditas politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum supaya penyandang disabilitas mendapat perhatian serius. Walaupun tak ada perlakuan khusus, para penyandang disabilitas patut mendapat kemudahan dalam menyalurkan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya

“Pemilih disabilitas di Jabar meningkat dibandingkan dulu. Sekarang jumlahnya jadi lebih dari 50.000 orang, kalau dulu itu sekitar 22.000 orang. Nah, di antara mereka ada lebih dari 7.000 orang yang tunanetra, sehingga KPU menyediakan template surat suara dengan huruf braile,” kata Harminus, Rabu (4/4).

Para penyandang tunanetra itu, lanjut dia, tetap perlu pendamping untuk mendatangi tempat pemungutan suara, atau bahkan hingga ke bilik suara.

“Bukan berarti dicobloskan oleh orang lain, tapi didampingi. Aksesnya juga harus diperhatikan, jangan sampai ada got di depan TPS, karena yang pakai kursi roda bisa kesulitan,” katanya.

Harminus menambahkan, para penyandang disabilitas juga harus mendapat pemahaman terkait politik uang, sehingga tak ada penyandang disabilitas yang terlibat politik uang karena ketidaktahuannya.

“Sanksinya ini kan berat. Bisa dipidana penjara dan didenda minimal Rp 200 juta. Dia misalkan menerima Rp 50-100 ribu, kan kasihan,” ujarnya.

 

(jar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *