Pekan Ini, KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Buka Seleksi PPK dan PPS, Ini Syaratnya

KPU Kabupaten Sukabumi pada saat melakukan Sosialisasi
SOSIALISASI : KPU Kabupaten Sukabumi pada saat melakukan Sosialisasi persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022. (foto : Dok KPU Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMI — Pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi bersama KPU seluruh wilayah di Indonesia secara serentak akan memulai Proses seleksi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi Meri Sariningsih. Menurutnya, seleksi akan dimulai sejak tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 hal itu bersadarkan surat siaran Pers dari KPU RI.

Bacaan Lainnya

Anggota badan adhoc yang akan dilakukan perekrutan akan bekerja di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. Anggota badan adhoc yang akan bekerja di tingkat kelurahan atau desa adalah Pantia Pemungutan Suara (PPS), sementara yang di tingkat kecamatan ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Berdasarkan surat edaran, ini akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK,” ujar Meri.

Sementara, untuk perekrutan PPS akan dilakukan setelah perekrutan PPK yaitu sekitar bulan Desember 2022. Yaitu 18 Desember sampai 16 Januari 2023. Kegiatan rekrutmen dua jenis badan adhoc itu dilakukan KPU Kabupaten/Kota selama 27 hari dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.

“Ini dilakukan semua daerah termasuk KPU Kabupaten Sukabumi, dan kami sudah melakuakan sosialisasi tentang (PKPU 8/2022) ini,” urainya.

Lebih lanjut, Meri menyebutkan persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun adalam Pasal 35 ayat (2) PKPU 8/2022 menegaskan; “Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *