Rudy lalu menagih janji Amran. Pada Januari 2016, Rudy menghubungi Imran S Djumadil, orang dekat Amran. “Terdakwa (Rudy) menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatan Rapimnas PDIP di Jakarta,” kata Jaksa.
Amran meminta calon rekanan BPJN IX menyediakan uang itu. Jumlahnya 20.460 dolar Singapura setara Rp 200 juta. Amran lalu menyerahkan kepada Rudy. (*)


