POLITIK

Partai Gerindra Ungkap Alasan Gibran Diumumkan Lebih Cepat

×

Partai Gerindra Ungkap Alasan Gibran Diumumkan Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Bakal cawapres pendamping bakal capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). (Muhammad Adimaja)
Bakal cawapres pendamping bakal capres Prabowo Subianto yang diusulkan Partai Golkar Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) usai melakukan pertemuan tertutup di Jakarta, Minggu (22/10/2023). (Muhammad Adimaja)

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bank bjb Tandamata

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)