Mustofa Ditangkap, PAN: Kami Prihatin

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mustofa Nahrawardaya

JAKARTA – Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi dan di tetapkan sebagai tersangka kasus hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019.

Kepriatinan pun diungkpakan Wakil Sekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Menurut Saleh penangkapan ini ada kaitannya dengan aktifitas Mustofa sebagai koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Dia salah seorang aktivis medsos yang selama ini dikenal kritis,” ujar Saleh kepada wartawan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Grup koran ini), Minggu (26/5).

Saleh meminta kepada aparat kepolisian bekerja profesional.

Ia pun mempertanyakan bukti kuat yang dimiliki polisi hingga cepat menetapkan status tersangka Mustofa.

“Di lain pihak, saya yakin Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tukasnya.

Mustofa yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dini hari tadi.

Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Mustofa dijerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(son)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *